Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Baca Juga : Mencekam, Video Pengantar Jenazah Ngamuk di Pintu Tol Cengkareng, Palang Otomatis Dihancurkan
Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.
Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.
Atau dilengkapi dengan isyarat, serta tanda-tanda lain.
Dalam ayat 3 ditegaskan lagi, petugas yang berwenang harus melakukan pengamanan, apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.
Dalam ayat 4 ditambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti, tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “A” sampai dengan “E”.
Baca Juga : Makin Panas, Bos KTM Kembali Serang Tim Ducati, Luigi Dall'Igna Dibilang Sok Pintar
Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?
Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.
Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.
Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.