Find Us On Social Media :

Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

By , Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah. (FB Video Viral)

Baca Juga : Video Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil, Motor Sampai Tersangkut di Kolong

Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Baca Juga : Brutal! Video Gerombolan Geng Motor Serang Warung di Jakarta Pusat, Dua Orang Luka Disabet Celurit

Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan, bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

A. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu

B. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus

C. mempercepat arus lalu lintas

D. memperlambat arus lalu lintas

E. mengubah arah arus lalu lintas

Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.