Find Us On Social Media :

Iring-iringan Jenazah Sering Diwarnai Tindak Kekerasan, Apakah Ada Undang-undang yang Mengatur?

By Reyhan Firdaus, Kamis, 28 Maret 2019 | 13:02 WIB
Polisi bubarkan pemotor yang dianggap mengganggu pengguna jalan lain saat mengiringi mobil jenazah. (FB Video Viral)

 Baca Juga : Makin Panas, Bos KTM Kembali Serang Tim Ducati, Luigi Dall'Igna Dibilang Sok Pintar

Bagaimana aturannya, dengan kewenangan pengawalan jalan oleh Polri?

Esensi dari pengawalan, tidak lain memang memberikan pengamanan.

Baik terhadap kendaraan yang dikawal, maupun pengguna jalan lain yang berada di sekitar kendaraan yang dikawal.

Karena menyangkut pengamanan, pihak yang paling berwenang adalah POLRI.

Baca Juga : Video Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil, Motor Sampai Tersangkut di Kolong

Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?

Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.