Baca Juga : Video Detik-detik Driver Ojol Terpental Ditabrak Mobil, Motor Sampai Tersangkut di Kolong
Karena pengamanan, merupakan bagian dari tugas pokok Polri.
Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf “A” UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
Lalu, bagaimana soal konsekuensi pengguna jalan lain, saat menemukan rombongan ini?
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain, untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
Baca Juga : Brutal! Video Gerombolan Geng Motor Serang Warung di Jakarta Pusat, Dua Orang Luka Disabet Celurit
Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan, bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
A. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
B. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
C. mempercepat arus lalu lintas
D. memperlambat arus lalu lintas
E. mengubah arah arus lalu lintas
Dalam Pasal 34 Ayat 2 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga ditekankan, pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi.