Find Us On Social Media :

Kronologis Pengantar Jenazah Arogan, Pemilik Mobil Minta Maaf Namun Tetap Dipukuli

By , Kamis, 28 Maret 2019 | 15:10
Rombongan memaksa mobil segera maju (facebook.com/addy.p.wijaya)

"Sampai si driver Datsun buka kaca dan meminta maaf, tetap saja di masih dipukul mobil tersebut," ungkap Addy, soal kondisi sang pengemudi mobil.

Setelah terjadi pemukulan mobil itu, Addy menjelaskan kalau pelaku pergi bersama rombongannya, dan mobil Datsun kembali melanjutkan perjalanannya.

Baca Juga : Sadis Suzuki Satria F-150 Tanpa Bore Up Power Naik 100 Persen Lebih

Rombongan pemotor mau rusak mobil yang menyeberang (facebook.com/addy.p.wijaya)

Padahal buat yang pernah lewat jalan ini, kondisi lalu-lintas area ini dikenal mudah macet, terutama saat jam pulang kantor.

Aksi arogan rombongan pengantar jenazah yang viral ini, langsung dikomentari macam-macam oleh para netizen.

Kebanyakan menyayangkan, mengapa rombongan pengantar jenazah, kebanyakan berlaku anarkis.

Sebenarnya dari Undang-undang, kendaraan yang membawa jenazah, memang lebih diprioritaskan.

Baca Juga : Dibanding Kredit, Beli Motor Secara Tunai Sering Dipersulit, Bos Yamaha Kasih Jawaban Mengejutkan

Tertulis dalam Pasal 65 ayat 1, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

A. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
B. Ambulans yang mengangkut orang sakit
C. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
D. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
E. Iring-iringan pengantar jenazah
F. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
G. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan di atas, wajib didahulukan pengguna jalan raya lain dalam berlalu lintas.

Namun harus diingat, kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang.