Find Us On Social Media :

Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang

By Sabtu, 30 Maret 2019 | 11:48
Ilustrasi driver ojol. (IG @c3rita_ojol)

Masih pada pasal 4, diatur juga mengenai apa yang harus digunakan pengemudi.

Pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm berstandar SNI.

Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan",