Masih pada pasal 4, diatur juga mengenai apa yang harus digunakan pengemudi.
Pengemudi harus memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, sepatu, sarung tangan, membawa jas hujan dan baik pengemudi maupun penumpang menggunakan helm berstandar SNI.
Baca Juga : Kocak! Driver Ojol Kreatif, Kaca Spion Ternyata Punya Fungsi Lain, Tempat Kopi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru, Ojek Online Harus Pakai Sepatu dan Sarung Tangan",