Find Us On Social Media :

Jualan Motor Curian di Facebook, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

By Fadhliansyah, Minggu, 31 Maret 2019 | 13:57 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Dok Motor Plus)

MOTOR Plus-online.com - Ahmad Fatoni (20) dan M Sodiqin (30) dibekuk oleh kepolisian Lumajang, Jawa Timur pada Sabtu (30/3/2019) dini hari.

Keduanya merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 13 tempat kejadian perkara (TKP).

Dari ke-13 TKP pencurian, 9 di antaranya berada di Kabupaten Lumajang dan sisanya di Kabupaten Jember.

Dua orang pelaku tersebut selalu beraksi bersama-sama.

Baca Juga : Tegang, Video Marc Marquez Kabur Tinggalkan Motor di FP4 MotoGP Argentina, Gara-gara Rantai

Baca Juga : Kenapa Nih Lorenzo? Kualifikasi Dapat Posisi 11, Pas Balap Start Urutan 12

Fatoni yang membobol motor, sementara Sodiqin yang menjadi pengendara motornya.

Mereka berdua ditangkap di lokasi yang berbeda. Fatoni ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang saat mengendarai kendaraan hasil curian.

Slang beberapa jam, Sodiqin ditangkap di rumahnya di Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang.

Keduanya juga harus ditembak alias dilumpuhkan lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Baca Juga : Belum Juga Yamaha NMAX Facelift Keluar, Honda PCX Tampang Baru Nongol

“Awal pengungkapan ini berawal dari Patroli yang dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Jauhar yang mengamankan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat. Dari kasus tersebut kemudian di kembangkan sehingga tertangkap dua pelaku Curanmor. Dari interogasi, pelaku ternyata telah melakukan aksinya di 13 TKP yang berbeda. uniknya, kebanyakan motor tersebut djual secara online,” kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban dikutip dari Surya.co.id.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

“Keduanya terancam kurungan penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP. Sementara penadah sendiri kami limpahkan ke Polres Jember mengingat pelakunya berada di sana,” kata Hasran.

Kendaraan bermotor yang dicuri semuanya merupakan motor.

Baca Juga : Pakai Minta Maaf Segala, Video Vinales Latihan Naik Motor Yang Gak Biasanya

Pencurian tersebut dilakukan antara satu bulan hingga empat bulan lalu.

Motor hasil curian itu kemudian dijual secara online, salah satunya melalui grup media sosial Facebook.

Penawaran disertai keterangan bahwa kendaraan tidak dilengkapi surat-surat dokumen kendaraan bermotor. Pembelian dilakukan secara bertatap muka langsung alias Cash on Delivery (COD).

Barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut adalah tiga unit motor.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Waspada, Polisi Lumajang Ungkap Penjualan Motor Hasil Curian Melalui Facebook