Find Us On Social Media :

Divisi Humas Polri Resmi Umumkan Operasi Penertiban Debt Collector

By Kamis, 11 April 2019 | 09:01
(Facebook/Divisi Humas Polri)

MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector meresahkan masyarakat.

Mereka main rampas kendaraan yang menunggak kreditnya.

Padahal dalam perampasan kendaraan yang menunggak ada aturannya.

Harus melalui sidang dan sudah keluar surat rujukan dari jaksa berdasarkan pengadilan.

Kejadian ini pernah ramai di Tasikmalaya.

Baca Juga : Bukti Debt Collector Ditembak Mati Polisi Akibat Merampas Kendaraan

Baca Juga : Begini Kondisi Motor Korban yang Tewas Mengenaskan di Margonda, Enggak Nyangka

Memang kejadiannya sudah lama dan diapresiasi oleh Divisi Humas Mabes Polri.

Secara resmi melalui akun Facebook Divisi Humas Mabel Polri mengumumkan Operasi Penertiban Debt Collector.

Berikut isinya:

Semakin banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Tasikmalaya atas aksi dari Debt Collector perusahaan pembiayaan yang dinilai telah melakukan tindakan kekerasan ditanggapi dengan cepat oleh Polres Tasikmalaya Kota dengan mengadakan Operasi Penertiban Debt Collector.

Keberadaan Debt Collector dinilai tidak memiliki prosedur tetap mengenai cara penanganan konsumen yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan, selain itu kebanyakan Debt Collector tersebut tidak dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan, sehingga dapat dikategorikan bahwa keberdaan mereka adalah liar.