Find Us On Social Media :

Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

By Kamis, 11 April 2019 | 14:22
(tribunjabar.id)

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.