Find Us On Social Media :

Bocoran Mantan Debt Collector, 3 Cara Gampang Bikin Debt Collector Takluk

By Niko Fiandri, Jumat, 12 April 2019 | 08:51 WIB
Debt collector ancam pemilik mobil di Bekasi (Instagram.com/riweuh_id )

MOTOR Plus-Online.com - Mau bikin debt collector takluk bro?

Enggak perlu pakai senjata atau pakai ajak berantem supaya debt collector mau tunduk.

Ada tiga cara gampang nih bro supaya debt collector alias mata elang bisa kalem.

Cara ini bocoran dari mantan koordinator debt collector yang ditugaskan untuk negosiasi biker yang telat bayar angsuran.

Baca Juga : Debt Collector Ditembak Mati Polisi, Begini Tanggapan Pihak Leasing

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Info itu didapat langsung lho dari MOTOR Plus-Online.com lewat wawancara khusus.

Tapi, sori nih narasumber MOTOR Plus enggak mau disebutkan identitasnya. 

Ini 3 cara taklukan debt collector tanpa perlu repot.

1. Angkat Telepon

Menurut sumber MOTOR Plus kebiasaan pemilik motor yang nunggak lama kredit takut ditelepon.

Pas pihak debt collector menagih, si pemilik motor langsung matiikan hp.

"Jadinya, debt collector curiga. Akhirnya, dikejar dengan cara yang enggak diinginkan si pemilik motor," bilang sumber MOTOR Plus.

"Angkat aja telepon. Ngomong baik-baik, ajak ketemuan," jelasnya. 

2. Ketemuan Langsung

Setelah bicara lewat telepon, ajak ketemuan.

Sebagusnya ketemuan di rumah biar santai.

"Rata-rata pengalaman kami, kalau pertemuannya di rumah berakhir asyik. Enggak ada sampai marah-marah," bilang narsumber MOTOR Plus.

3. Cek Perjanjian, Debt Collector Bisa Senyum

Saat bertemu dengan debt collector modalnya brother yang nunggak kredit harus sedikit tahu soal perjanjian.

Itu menyangkut perjanjian dengan pihak leasing.

"Prinsipnya debt collector tidak bisa menyita motor. Penyitaan harus ada surat dari pengadilan," urai sumber MOTOR Plus.

Yang ada mesti tahu brother, kaitannya antara kreditur alias yang kredit motor dan leasing.

"Motor cuma bisa dibawa kembali ke leasing. Si pemilik motor bisa mengantarkannya. Kalau angsuran sudah lunas bisa dibawa kembali. Enggak ada sita," tutup sumber.