MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector yang sering mangkal di jalan raya jadi pro kontra.
Gerombolan lelaki berbadan kekar dinilai sering melakukan intimidasi.
Sasarannya jelas, warga yang menunggak cicilan motor.
Kalau enggak mau ditarik, pemilik motor harus menyetorkan sejumlah uang.
Baca Juga : Makin Kencang, Beredar Foto-foto Terbaru Yamaha NMAX Facelift, Headlamp Sipit, Lampu Belakang Punya XMAX
Baca Juga : Gak Perlu Bore Up, Performa Suzuki Satria F 150 Melonjak Drastis Sentuh 23,48 Hp, Edan...
Sebenarnya apa boleh debt collector menyita motor warga yang menunggak bayar cicilan?
Hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Debt collector dilarang mengambil paksa motor warga yang menunggak cicilan karena melanggar hukum.
Hal ini merujuk pada peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Ngeri! Rantai Pengikat Pelat Baja Muatan Truk Lepas, Langsung Melilit Leher Pemotor Yamaha Mio
Menurut peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sementara itu, dari Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok debt colector.