Find Us On Social Media :

Denda Rp 750 Ribu Ancam Pemotor yang Nekat Merokok di Jalan, Apakah Aturan Itu Berlaku Untuk Boncenger?

By Fadhliansyah, Sabtu, 13 April 2019 | 10:05 WIB
Seorang pengendara motor dihentikan polisi karena kedapatan merokok saat berkendara di kawasan Kampung Melayu, Senin (8/4/2019) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sedang ramai dibahas mengenai larangan merokok saat berkendara.

Masih sering ditemui pengendara motor atau pengemudi mobil yang merokok saat sedang berkendara.

Lalu apakah larangan tersebut juga berlaku buat penumpang atau pembonceng motor?

AKBP Ojo Ruslani, Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota mengatakan aturan tersebut tidak berlaku untuk penumpang atau pembonceng.

Baca Juga : Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector Jelang Pilpres Dan Pileg 2019

Baca Juga : Hasil FP2 MotoGP Amerika 2019, Vinales Kalahkan Marquez, Rossi Menyusul

Karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.

Yang berisi, pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan.

"Kan (dalam aturan tertulis) pengemudi, kalau yang dibonceng bukan pengemudi. Jadi enggak masalah (penumpang merokok saat dibonceng) kan tertulisnya pengemudi kendaraan bermotor," ucap Ojo saat dikutip MOTOR Plus-online dari Kompas.com.

Dari sisi hukum, kata Ojo, penumpang kendaraan bermotor yang kedapatan merokok tidak bisa ditindak karena aturan yang berlaku tidak mengatur penumpang tetapi mengatur pengemudi atau pengendaranya.