Find Us On Social Media :

Ricuh di Depan Sarinah, Pengendara Yamaha NMAX Tumbang Diseruduk Gran Max, Kaca Spion Ditampar

By Minggu, 14 April 2019 | 13:20
Pengendara Yamaha NMAX tumbang disenggol mobil Gran Max di depan Sarinah Plaza, Jakpus. (IG @fakta.indo)

Melihat itu, beberapa driver ojol melakukan pemukulan ke bodi mobil.

Bahkan kaca spion mobil sebelah kanan sampai rusak usai terkena tamparan salah seorang di lokasi.

Baca Juga : Update Pencetus Petisi Recall Honda PCX 150 Lokal, Motor Sudah Ditangani Bengkel Resmi, Muncul Masalah Lain

Usai dilerai, pengendara NMAX memilih pergi dan dikejar pengendara Gran Max.

Keributan kembali pecah, sebelum akhirnya benar-benar selesai.

Beruntung enggak ada korban akibat insiden senggolan pemotor dan mobil tersebut.

Jika ada pemukulan, maka kasus senggolan ini bisa berbuntut panjang.

Baca Juga : Jalan Antasari Mencekam, Video Gerombolan Geng Motor Tebar Ancaman, Bacok Orang Lewat

Merujuk pada pasal 351 ayat (1) KUHP:

1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga : Balap dari Posisi Ke-13 MotoGP Amerika, Andrea Dovizioso Pasrah Gak Bisa Kejar Podium Juara