"Itu enggak boleh. Kalau mau menyita motor, pemilik motor minta surat sita dari pengadilan. Itu bukan tugas debt collector," kata sumber MOTOR Plus.
Seandainya si penunggak kredit motor mau urus sendiri, silakan datang ke leasing.
"Motor yang nunggak kredit, diinapkan ke leasing. Bisa diambil setelah angsuran dibayar. Enggak ada sita," sambungnya.
Jadi, bisa dilawan debt collector kalau yang berani sita motor.
Sebelumnya disebutkna ada 3 cara taklukan debt collector tanpa perlu repot.
1. Angkat Telepon
Menurut sumber MOTOR Plus kebiasaan pemilik motor yang nunggak lama kredit takut ditelepon.
Pas pihak debt collector menagih, si pemilik motor langsung matiikan hp.
"Jadinya, debt collector curiga. Akhirnya, dikejar dengan cara yang enggak diinginkan si pemilik motor," bilang sumber MOTOR Plus.
"Angkat aja telepon. Ngomong baik-baik, ajak ketemuan," jelasnya.
2. Ketemuan Langsung
Setelah bicara lewat telepon, ajak ketemuan.
Sebagusnya ketemuan di rumah biar santai.