Find Us On Social Media :

Kapan Sadarnya? Trotoar Sering Banget Dilewati Pemotor, Warga: Bahkan Ada yang Ngebut Juga

By , Selasa, 30 April 2019 | 08:54
Ilustrasi pemotor melintasi trotoar (Kompas.com)

"Masalahnya mereka ngebut karena ngeliat kita (pejalan kaki) minggir, trotoarnya lega. Ya masa kita enggak minggir kalau mereka keroyokan gitu?" ujar Romi.

Sependapat dengan Romi, Risa (21), mahasiswi yang sedang kuliah sembari magang ini mengatakan ingin menegur para pelanggar tersebut.

Baca Juga : Warga Berhamburan, Toyota Agya Ugal-ugalan Seruduk Dua Pemotor, Driver Ojol Tutup Usia

Namun nyalinya tidak cukup kuat karena ia tak yakin ada pejalan kaki lainnya yang cukup peduli.

"Pengin sih negur, kalau bisa dijitakin. Cuma saya siapa? Mereka juga pasti ngerasa benar, apalagi ramai-ramai. Sayanya sendiri, (pejalan kaki) yang lain entah mau ikut campur apa nanti saya dianggap mau cari perhatian segala macamlah," ucap Risa.

Risa berharap, trotoar dibuat semacam pagar agar menyulitkan para pemotor lewat.

Padahal menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga : Terbongkar! Gara-gara Hal Mistis, Pemilik Motor Misterius di Demak Meninggalkan Motornya di Sawah

Kombes Yusuf mengatakan, aturan tersebut salah satunya tertuang dalam Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Jadi yang harus digarisbawahi adalah soal mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar itu kan jalur pejalan kaki, kalau motor nekat melintas itu namanya membahayakan pejalan kaki kan," kata Yusuf beberapa waktu lalu.

Yusuf menambahkan, Pasal 275 UU LLAJ merupakan pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.

Baca Juga : Gak Aneh Lagi di Brebes, Honda PCX 150 dari Dealer Dikirim Buat Mas Kawin, Netizen Langsung Berkicau