Find Us On Social Media :

Kapan Sadarnya? Trotoar Sering Banget Dilewati Pemotor, Warga: Bahkan Ada yang Ngebut Juga

By , Selasa, 30 April 2019 | 08:54
Ilustrasi pemotor melintasi trotoar (Kompas.com)

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Jadi kami mengimbau pengendara juga menghargai hak pejalan kaki. Karena jika melanggar, kami akan melakukan sanksi," pungkas Yusuf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pedestrian Keluhkan Trotoar Casablanca Sering Dilintasi Motor