“Pelaku melakukan pemerasan dan penipuan bersama teman-temannya, agar lebih mudah mengintimidasi korbannya,” beber Parjana.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa seragam Polri yang dilengkapi atribut pangkat AKP, Baret Provost, borgol, pistol mainan, baju tulisan Turn Back Crime, dan sepatu pakain dinas lapangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan Jo Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Modal Seragam Provos, Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi, Peras Korban hingga Bawa Kabur Motor,