Find Us On Social Media :

Ternyata Pemilik Motor Baru Bisa Dapat Pelat Nomor Cantik, Siapin Aja Bajet Segini

By Rabu, 01 Mei 2019 | 07:05
Ilustrasi pelat nomor cantik. (IG @suksesmotor_lisa)

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Baca Juga : Kejutan Nih, Selain NMAX Baru, Yamaha Disebut Bikin Matic 3 Roda Mesin 250 cc

Sebagai contoh, pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.

Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.

Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.

Baca Juga : Gak Nyangka, Charge Baterai Motor Listrik GESITS Sampai Full Cuma Keluar Duit Segini

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata, untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.

Berikut ini biaya Registrasi Kendaraan Bermotor

Nomor registrasi kendaraan bermotor(NRKB) 1 digit

- Tidak ada huruf di belakang angka (blank): Rp 20 juta