Find Us On Social Media :

Yamaha Dan Honda Ditekan Turunkan Harga Motor Matic Dan Kembalikan Uang

By Sabtu, 04 Mei 2019 | 14:48
(otomotifnet.com)

Kabar terkini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh YIMM dan AHM (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya.

Atas putusan itu, kedua produsen sepeda motor ternama dikenai denda dengan rincian denda untuk YIMM sebesar Rp 25 miliar dan denda untuk Honda sebesar Rp 22,5 miliar.

YLKI berpandangan bahwa besaran denda yang dijatuhkan MA masih terlalu kecil, nyaris tidak berarti apa-apa bagi kedua produsen tersebut, yang nota bene merupakan pelaku usaha otomotif berskala multinasional.

Baca Juga : Kawasaki Ninja H2 Bisa Pakai Bensin Premium? Aneh Kok Bisa Ya

Harusnya denda dihitung berdasarkan persentase keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar tersebut.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di otomotifnet.com dengan judul; Honda Dan Yamaha Didesak Turunkan Harga Skutik, Juga Kembalikan Uang Selisih