Find Us On Social Media :

Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu

By Rabu, 08 Mei 2019 | 12:59
Ilustrasi pelat nomor motor hilang. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Saat naik motor di jalan raya, enggak jarang pelat nomor (TNKB) hilang.

Mungkin karena baut kendor, akhirnya pelat nomor terlepas dan jatuh di jalanan.

Karena malas, pemilik motor umumnya membiarkan motornya tanpa pelat nomor.

Padahal itu merupakan pelanggaran dan bisa ditilang polisi saat razia berlangsung.

Baca Juga : Sangar Banget Tampang Baru Yamaha NMAX, Pakai Windshield Model Transparan

Baca Juga : Parah, Jorge Lorenzo Jadi Pembalap dengan Start Terburuk di Repsol Honda Sepanjang Sejarah

Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan dan belakang kendaraannya.

TNKB ini berfungsi sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang dikendarai.

Namun, bagaimana jika pelat nomor motor Anda hilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir mengatakan, warga yang kehilangan bisa mengurus pembuatan TNKB baru melalui Samsat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dipegang oleh pemilik kendaraan.

Baca Juga : Puluhan Harley-Davidson Ringsek Tertimpa Truk Pengangkut Di Tol Cipali

Setelah membuat laporan kehilangan pelat nomor di polsek setempat, langkah selanjutnya adalah membuat pelat nomor baru di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar.

Di sana, pemohon akan diminta untuk menunjukkan KTP, STNK, BPKB, dan laporan polisi tersebut ke petugas.