Find Us On Social Media :

Street Manners: Jangan Sepelekan Pelat Nomor Hilang, Biaya Urus di Samsat Cuma Rp 60 Ribu

By Rabu, 08 Mei 2019 | 12:59
Ilustrasi pelat nomor motor hilang. (Tribunnews.com)

Selanjutnya, pemilik motor bisa mendapatkan pelat nomor baruasalkan semua syarat tersebut diserahkan ke petugas Samsat.

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga : Surganya Para Kolektor! Dealer Motor Yamaha RX King Paling Komplit, Harga Terjangkau Barang Orisinal

Baca Juga : Motor Unik Yamaha Limi Harganya Setara Yamaha NMAX, Performanya Gak Beda Jauh

Setelahnya, pemohon akan diberikan sepasang pelat kendaraan bermotor berstempel polisi sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.