Insiden kebut-kebutan itu nyaris membuat pemotor yang ada di belakang kontainer dan bus nyaris jadi korban.
Pasalnya, bus langsung ngerem mendadak dan langsung menyerang sopir kontainer.
Baca Juga : Tegang, Video Polisi Gerebek Balap Liar, Siap-siap Start Langsung Didorong Sampai Terjungkal
Beruntung keributan bisa diredam.
Aksi ugal-ugalan sopir bus tersebut sebenarnya enggak dibenarkan karena bisa menimbulkan kecelakaan.
Aturan tersebut sudah jelas di UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115, yang bunyinya dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Pemotor atau pengendara mobil yang ugal-ugalan dan membahayakan bisa dijerat penjara atau denda.
Baca Juga : Akibat Kasus Geng Motor, Polisi Larang Kegiatan Sahur On The Road
Pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi pada pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Simak videonya di bawah ini: