"Yang terpenting adalah kedua bagian tersebut tidak berubah posisinya," sambungnya lagi.
Tapi, Ridwan juga tidak melarang penggantian cakram selama kedua part tersebut masih bisa terpasang normal.
"Selama tidak menggangu komponen itu sebenarnya masih bisa ganti piringan dari ukuran aslinya," pungkasnya.
Nah, jadi sudah paham kan?