Ia menjelaskan, untuk emas tidak terbatas. Menurutnya, pemilik emas boleh menitipkannya tak terbatas. Ia akan menampungnya, dan bisa diambil setelah balik dari kampung halaman.
"Syaratnya hanya KTP saja dan identitas harus lengkap. Setelah itu, kalau mengambilnya pun juga sama. Semuanya harus lengkap. Layanan ini tidak dikenakan biaya. Semuanya gratis, kami akan menjaganya. Dan ini bentuk layanan kami terhadap masyarakat," paparnya.
Baca Juga: Awas! Jangan Sampai Salah, Begini Posisi Membonceng Motor yang Aman
Layanan ini dibuka mulai dari H - 7 sampai H + 7.
Jadi, bagi yang menitipkan kendaraan atau barangnya, sudah dibuka mulai sekarang.
Silahkan datang ke Polres dan membawa kendaraan atau barang yang akan dititipkannya.
Barang yang dititipkan hanya kendaraan bermotor baik R2 dan R4, serta emas dalam bentuk apapun, baik batangan maupun perhiasan. Selebihnya, tidak menerima penitipan lainnya.
Baca Juga: Kocak! Tingkah Para Pemotor Saat Perjalanan Mudik, Tulis Pesan Unik di Belakang Motor
Andi, salah satu masyarakat Pasuruan mengaku merasa terbantu dengan layanan ini.
Ia lebih tenang meninggalkan kendaraannya saat ditinggal pergi mudik, tanpa khawatir.
Andi menitipkan mobilnya. Di rumahnya, ada dua mobil. Satu mobil dibawa mudik, dan satu dititipkan ke Polres. Ia dan keluarganya pergi mudik ke Solo.
"Ya sangat bagus pelayanannya. Saya suka, karena gratis dan jaminan pasti aman. Kalau ditinggal di rumah, khawatir ada yang mengambil," pungkas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Pasuruan Buka Penitipan Gratis Kendaraan & Emas Saat Ditinggal Mudik, Syarat Ambil Pakai KTP,