Find Us On Social Media :

Street Manners: Perlintasan Kereta Api Sering Makan Korban, Pemudik yang Nekat Nerobos Bisa Dipenjara 3 Bulan

By Ahmad Ridho, Senin, 3 Juni 2019 | 08:23 WIB
Ilustrasi pemotor menerobos palang pintu kereta api (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan bukan cuma terjadi di jalan raya, tapi juga di perlintasan kereta api.

Banyak pemotor enggak sadar nyawanya dalam bahaya saat di perlintasan kereta api.

Sirine dan palang sudah mulai tertutup, tapi masih banyak pemotor yang nekat menerobos.

Hal ini memang sudah menjadi kebiasaan pemotor di Indonesia.

Baca Juga: Sedih, Biker Karawang Tewas Saat Tinggal 27 km dari Kampung Halaman

Baca Juga: Curhat Driver Ojol Diminta Antar Tas Warna Hitam, Ternyata Isinya Bikin Dengkul Gemetar

Terlebih saat ini banyak pemudik yang pulang kampung dan harus melewati beberapa jalur perlintasan kereta api.

Walaupun sudah banyak korban yang tewas mengenaskan terseret kereta api, tapi pemotor masih membandel.

Padahal pemotor atau pengendara mobil yang masih nekat nerobos jalur perlintasan rel kereta api bisa dipenjara atau kena denda.

Hal ini sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Sanksinya paling lama 3 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 750.000.