Saat di TKP, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam.
Tim gabungan pun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama Dayuh.
Pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 20.00 Wita, Dayuh diamankan di Jalan Mekar Pemogan, Densel.
Baca Juga: Carlo Pernat:
"Kemudian kami lakukan pengembangan dengan menginterogasi Dayuh. Dia mengaku telah melakukan penjambretan HP milik korban bersama rekannya Mang Ewes. HP itu kemudian dijual sebesar Rp 5 juta dan dibagi dua (hasil penjualan, red)," ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan Mang Ewes, Tim Gabungan berhasil mengamankan Mang Ewes di Jalan Mekar Blok H No 17, Pemogan, Densel.
Tim Gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Bali bersama Resmob Polresta Denpasar dan Opsnal Polsek Kuta berhasil mengamankan dua pelaku kasus jambret terhadap WNA Singapura di jalan Sunset Road, Kuta.
Baca Juga: Ini Pelek Yang Sedang Laris Manis Di Pasaran Disangsikan Mutunya Tapi Ternyata Kuat
Dua pelaku tersebut bernama I Wayan Adiasa alias Dayuh (27) dan Komang Joni alias Mang Ewes (24).
"Dua pelaku ini telah mengakui aksi penjambretan terhadap WNA Singapura. Alasan mereka menjambret untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu unit sepeda motor NMax warna hitam dan satu buah HP Samsung S10 warna putih.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Pelaku Jambret Terhadap WNA Singapura Diringkus Polisi,