Lalu bagaimana hukumnya masyarakat sipil membawa senjata api?
Dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan bahwa masyarakat sipil tidak bisa leluasa menggunakan senjata api tanpa izin.
Baca Juga: Pamer Honda BeAT di Pinggir Jalan, Pemilik Motor Malah Dibully Netizen, Ternyata Ada yang Aneh
Adapun pihak kepolisian mengeluarkan izin juga tidak pada sembarangan orang.
Senjata tersebut hanya bisa digunakan bagi masyarakat sipil yang berpotensi mendapat ancaman karena pekerjaannya.
"Kebijakan saya, batasi, jangan sampai banyak anggota masyarakat seenaknya tanpa kriteria yang jelas memiliki izin senjata," kata Tito beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Polri juga memiliki sejumlah kriteria yang menjadi patokan dalam mengeluarkan izin memegang senjata.
Baca Juga: Pengendara BMW Koboi Jalanan Ditangkap, Polisi Juga Pernah Ringkus Pemuda Arogan Berpistol
Ketentuan yang memperbolehkan masyarakat sipil memiliki senjata untuk kepentingan membela diri diatur dalam Surat Keputusan Kapolri nomor 82/II/2004.
Dalam surat tersebut disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api yaitu pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.
Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni, memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.
"Yang mereka betul-betul terancam, banyak potensi ancaman karena pekerjaannya, itu yang diutamakan. Karena polisi tidak bisa jaga mereka 24 jam," pungkas Tito.