Find Us On Social Media :

Awas, Jangan Sembarangan Cancel Orderan Ojek Online, Dendanya Lumayan

By Reyhan Firdaus, Selasa, 18 Juni 2019 | 16:20 WIB
Ilustrasi driver Grab (grab.com)

MOTOR Plus-online.com - Salah satu yang sering bikin sakit hati driver ojek online, adalah kustomer cancel orderan.

Sudah bersiap mengantar atau menjemput, eh kustomer dengan enteng membatalkan pesanan di aplikasi.

Menjawab keluhan tersebut, salah satu aplikator transportasi online, akan memberikan aturan baru.

Dimana pelanggan yang membatalkan orderan perjalanan, akan diberi denda.

Baca Juga: New Yamaha NMAX Dikabarkan Segera Nongol, Bocorannya Dari Thailand Duluan

Baca Juga: Offroader Honda CRF, KLX, Sampai KTM Dibikin Malu Supra X Lancar Naik Turun Tanjakan

Dikutip Motorplus-online dari Kompas.com, aplikator yang memberlakukan aturan ini adalah Grab.

Grab memberlakukan aturan ini, sejak 17 Juni 2019, dimulai efektif di Lampung dan Palembang.

"Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan," tulis pengumuman Grab dari Antara, Senin (17/6/2019).

Lalu dari emailnya kepada Kompas.com, Grab menyebutkan kebijakan tersebut masih dalam tahap uji coba.