Pembuatan SIM baru: Rp250.000
Perpanjang SIM: Rp225.000
Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.
Sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM.
Artikel ini sebelumnya muncul di tribunnews.com dengan judul Kabar Gembira, Urus SIM Gratis Baru dan Perpanjangan, Cek Syarat dan Lokasinya