Find Us On Social Media :

Gara-gara Honda GL Max, Oknum PNS Diringkus Tim Cobra, Gemetar Saat Diberhentikan di Jalan

By Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:18
Honda GL Max milik oknum PNS yang diduga motor curian. (Tim Cobra Polres Lumajang)

Tim Cobra langsung diberangkatkan ke rumah tersangka yang berada di Desa Babakan Kecamatan Padang Kabupaten Lumajang untuk mencari bukti bukti lain.

Oknum PNS yang diketahui bernama Matasan (45), ditangkap tim Cobra. (Tim Cobra Polres Lumajang)

Benar saja, di rumah pelaku petugas malah berhasil menemukan pretelan motor di rumahnya.

Baca Juga: Video Heboh Pemotor Makan Mie Ayam Tikus dan Viral di Media Sosial

Ada lampu depan, lampu sein serta spedo meter, sehingga ada kemungkinan gadai hanya alasan dari pelaku untuk meloloskan diri dari ancaman pidana.

“Memang benar Tim Cobra telah menangkap seorang oknum PNS yang memiliki motor bodong hasil pencurian di masjid Al Muttaqin. Kuat dugaan oknum tersebut adalah seorang penadah atau bahkan pelaku curanmor. Namun demikian Tim Cobra masih mendalami kasus ini, apakah oknum tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku kriminal di wilayah Lumajang atau tidak” ungkap Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH.

“Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan. apapun alasannya, apabila anda membeli motor bodong, sama dengan anda adalah bagian dari pelaku kejahatan. karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor. berdasarkan Teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat. masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar” ujar Arsal menjelaskan teori ekonomi bisa menyuburkan aksi curanmor.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra yang memimpin penggeledahan mengatakan bahwa pihaknya belum berani memastikan apakah oknum tersebut pelaku ataukah penadah.

Baca Juga: Memilukan, Driver Ojol Menghembuskan Napas Terakhir di Atas Honda Vario, Saksi Bilang Kelelahan

“Masih dalam proses, jadi pihak kami masih belum bisa memastikan apakah oknum PNS tersebut pelaku utama ataukah sebagai penadah. Dari hasil Gelar Perkara patut diduga ada perbuatan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.” terang Katim Cobra tersebut.