Find Us On Social Media :

Video Seorang Pria Tinggalkan Motor di Pinggir Jalan, Bantu Selamatkan Nyawa Perempuan di Ambulans

By Sabtu, 29 Juni 2019 | 09:44
Pemotor membantu membuka jalan untuk ambulans di Pancoran, Jaksel. (IG @fakta.jakarta)

Pasal 134 UU LLAJ menyatakan, ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan, yaitu:

Baca Juga: Selalu Isi Penuh Bensin Bikin Tangki Motor Awet, Mitos atau Fakta?

Baca Juga: Takut Dicoret, Sirkuit Silverstone Langsung Berbenah, Motor Pembalap Bebas Banjir

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.

4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.

5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak videonya di bawah ini: