Seorang diantaranya bahkan sampai meneriaki debt collector maling.
Karuan saja keributan itu membuat beberapa warga dan pemotor langsung berusaha menolong.
Baca Juga: Curhat Pemilik Yamaha NMAX Alami Rem Blong, Sempat Ketakutan Lalu Siram Piston Rem Pakai Air
Ternyata bukan kasus pencurian (maling) tapi kasus tunggakan pembayaran mobil antara nasabah dengan debt collector.
Belum jelas bagaimana kelanjutan dari kasus keributan debt collector dengan nasabah ini.
Dikutip dari Tribun Sumsel, Ketua Forum Komunikasi Daerah (FKD) Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Sumsel Babel, Iwan mengatakan debt colector bisa menarik kendaraan di jalanan karena memiliki payung hukum resmi.
Meski boleh namun ada aturannya. Debt Collector tidak bisa seenaknya menarik kendaraan begitu saja.
Baca Juga: Debt Collector Terkapar di Aspal Diamuk Massa Kepala 'Dikapak' dan Ditelanjangi
Ada syarat yang harus dipenuhi. Kalau tidak, pemilik kendaraan berhak menolak.
Dijelaskannya sesuai dengan implementasi pelaksanaan dari UU no 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kepolisian memberikan kewenangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menunjuk pihak ketiga melakukan penarikan kendaraan jika nasabah tidak melaksanakan kewajibannya.
Namun, lanjutnya, jika ada pihak yang menarik kendaraan seseorang, tetap harus ditanyakan terlebih dahulu kelengkapan administrasinya.
Termasuk sudah ada Sertifikat Fidusia atau tidak.