a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Untuk menghilangkan rasa penasaran, MotorPlus-online mencoba menelusuri harga sirine dan rotator (strobo).
Harga strobo (rotator) Rp 770 ribu di toko jual beli online. (Tokopedia)
Pasalnya kedua aksesoris itu sering digunakan mobil pribadi dan bikers saat menggelar turing.
Di toko jual beli online, ternyata harga sirine dan rotator lumayan mahal.
Di Tokopedia, sirine dibanderol Rp 500 ribu lengkap dengan tombol dan kabel, tinggal pasang saja.
Baca Juga: Gerobak Misterius Melintas, Motor Yamaha RX King Hancur, Pengendara Tewas Seketika
Baca Juga: Warga Histeris, Yamaha V-Ixion Hantam Jupiter di Jalan Sempit, 4 Orang Terkapar Tak Bernyawa
Dibanding strobo atau rotator, harga sirine lebih murah yakni Rp 500 ribuan. (Tokopedia)
Sementara di toko jual beli online yang sama, harga satu set rotator atau lampu strobo Rp 770 ribuan.