Find Us On Social Media :

Sering Dipakai dan Disalahgunakan Pemilik Kendaraan Pribadi, Berapa Sih Harga Sirine dan Rotator?

By Ahmad Ridho, Minggu, 7 Juli 2019 | 11:38 WIB
Nekat pakai sirine dan rotator (lampu strobo) bikers Yamaha NMAX ditilang polisi. (TMC Polrestabes Bandung)

MOTOR Plus-online.com - Himbauan untuk pemilik kendaraan pribadi baik motor atau mobil, jangan memakai sirine atau rotator.

Kedua alat itu hanya digunakan khusus untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas lainnya.

Polisi tidak akan mentolerir pengguna sirine dan rotator di kendaraan pribadi untuk ditilang.

Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Kebanyakan Gaya, Yamaha NMAX Pakai Sirine dan Rotator Kawal Turing, Langsung Ditilang Polisi

Baca Juga: Tren Speedometer Motor Yamaha NMAX Warna-warni, Modalnya Cuma Rp 100 Ribuan

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pemakaian rotator dan sirine kembali digunakan oleh seorang bikers Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan turing.

Dikutip dari akun Instagram @agoez_bandz4, Satuan Lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali menilang pengendara Yamaha NMAX yang melakukan pengawalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Satuan lalulintas Polsek Bojong Loa Kidul kembali mengamankan dan menilang pengendara yang melakukan pengawalan dan menggunakan sirine. . Menurut @tmcpolresbandung mau ngawal apapun kendaraan pribadi tidak boleh melakukan pengawalan. . Kalau sudah diatur oleh Undang-Undang kita harus mematuhi peraturan tersebut kalau tidak mau ditilang dan tidak boleh menyalahkan pihak Polisi yang hanya menjalankan tugasnya. . Kendaraan NMAX tersebut juga menyalahi aturan memakai sirine dan menggunakan lampu rotator. . . . Via : @tmcpolresbandung #agoezbandz #agoez_bandz

A post shared by Agoez Bandz Official (@agoez_bandz4) on

Menurut akun Instagram @tmcpolresbandung, kendaraan pribadi tidak diperkenankan menggunakan sirine atau rotator untuk pengawalan apapun.

Baca Juga: Demam Potong Sepatbor Motor Yamaha NMAX, Tampilan Jadi Makin Seksi

Padahal aturannya sudah jelas di Undang-undang.
Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Fakta Penemuan Thoriq Rizky Maulidan, Medan Terjal dan Berbahaya, Deretan Motor Tertahan di Kaki Gunung Piramid

Untuk menghilangkan rasa penasaran, MotorPlus-online mencoba menelusuri harga sirine dan rotator (strobo).

Harga strobo (rotator) Rp 770 ribu di toko jual beli online. (Tokopedia)

Pasalnya kedua aksesoris itu sering digunakan mobil pribadi dan bikers saat menggelar turing.

Di toko jual beli online, ternyata harga sirine dan rotator lumayan mahal.

Di Tokopedia, sirine dibanderol Rp 500 ribu lengkap dengan tombol dan kabel, tinggal pasang saja.

Baca Juga: Gerobak Misterius Melintas, Motor Yamaha RX King Hancur, Pengendara Tewas Seketika

Baca Juga: Warga Histeris, Yamaha V-Ixion Hantam Jupiter di Jalan Sempit, 4 Orang Terkapar Tak Bernyawa

Dibanding strobo atau rotator, harga sirine lebih murah yakni Rp 500 ribuan. (Tokopedia)

Sementara di toko jual beli online yang sama, harga satu set rotator atau lampu strobo Rp 770 ribuan.

Walaupun harganya lumayan mahal, tapi banyak juga yang beli dan memakainya di kendaraan pribadi.

Padahal penggunaan rotator dan sirine jelas-jelas melanggar hukum.