Find Us On Social Media :

Street Manners: Ancaman Penjara atau Denda Untuk Motor Tanpa Pelat Nomor

By Ahmad Ridho, Senin, 8 Juli 2019 | 11:29 WIB
Ilustrasi pelat nomor motor hilang. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Sedih Dengar Omongan Valentino Rossi Setelah Keok di MotoGP Jerman

Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

dan dipertegas lagi di Pasal 106 ayat (5), yang berbunyi:

Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

Baca Juga: Ngeri, Pengendara Yamaha Jupiter Teler Dihantam Honda Vario, Korban Terkapar di Atas Rel Kereta

b. Surat Izin Mengemudi;

c. Bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. Tanda bukti lain yang sah.

Selain itu masih ada pasal tambahan lain yakni Pasal 288 dan di dalam UULLAJ Pasal 280, yang berbunyi seperti di bawah ini.