Pelaku bersama rekan kerjanya dari PT OJN mendapat tugas melakukan penarikan satu unit mobil Datsun Go," kata Syarif.
Karena tidak mau keluar, pelaku langsung melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu,” ungkap Syarif.
Setelah petugas menindaklanjuti laporan tersebut, bahwa TKP masih berada di wilayah hukum Polsek Sunggal.
Sehingga Polsek Delitua melimpahkan laporan polisi ke Polsek Sunggal.
Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews dengan judul: Inilah Debt Collector yang Tarik Paksa Mobil di Tengah Jalan, Sudah Ditahan Polisi