Find Us On Social Media :

Palang Rel Kereta Api Diangkat, Pemotor Honda BeAT Selamatkan Nyawa Pengendara Mobil yang Terjebak

By Fadhliansyah, Rabu, 10 Juli 2019 | 10:30 WIB
Pemotor bantu angkat palang pintu kereta api (IG/@dramaojol.id)


MOTOR Plus-online.com - Aksi pengguna jalan yang tidak sabar saat melewati perlintasan kereta api memang masih sering terjadi.

Padahal, aturannya sudah sangat jelas dan ada dendanya apabila melanggar.

Hal itu tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan tersebut, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Baca Juga: Terungkap Fakta Video Pria Pukul Pemotor dan Tersungkur Usai Dibalas Hantaman Helm, Warga Kewalahan

Baca Juga: Curhat Pembeli Yamaha NMAX Susah Dengan Cara Cash Tapi Banyak Tawaran Gak Ditanggapi, Berujung Debat

Meski begitu, sesama manusia pasti ada rasa untuk ingin tolong menolong apabila melihat sebuah kendaraan yang terjebak di perlintasan kereta api.

Seperti pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dramaojol.id ini.

Pada video terlihat sebuah mobil Honda Mobilio yang terjebak saat menyebrangi perlintasan kereta api.

Saat itu palang pintu perlintasan sudah tertutup, sehingga mobil tersebut terjebak dan tidak bisa lewat.

Baca Juga: Daftar Harga Skutik Honda Bulan Juli 2019, Honda Genio Masih Seger

Namun seorang pengendara Honda BeAT yang sedang menunggu perlintasan kereta api, langsung turun dari motornya dan membantu mengangkat palang pintu agar mobil tersebut bisa lewat.

Setelah mobil sudah berhasil lewat, pemotor tersebut perlahan menurunkan kembali palang pintu dan kembali ke motornya.

Wah, salut banget sama pemotor yang baik hati ini.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Drama Ojek Online Indonesia (@dramaojol.id) on