Find Us On Social Media :

Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik

By Ahmad Ridho, Kamis, 18 Juli 2019 | 11:30 WIB
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Tribunnews)

Baca Juga: Maling Gampang Banget Bawa Kabur Honda BeAT, Kunci Setang ke Kanan Aman dari Maling Cuma Mitos

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut.

Maka, dia tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK," katanya.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda.

Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus Denda Jika Kena Tilang Elektronik",