Find Us On Social Media :

Gak Seperti Dibayangkan, Ternyata Begini Cara Mengurus Denda Tilang Elektronik

By Kamis, 18 Juli 2019 | 11:30
Ilustrasi tilang elektronik (ETLE). (Tribunnews)

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melewati perbankan maupun ikut sidang. Setelah disuruh membayar denda.

Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Kembali Makan Korban, Penonton Terkapar Gak Bergerak

"Pelanggar ini boleh ikut sidang atau tidak mengikutinya dengan cara membayar melalui perbankan sesuai nominal denda yang diminta," kata Kompol Nasir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Urus Denda Jika Kena Tilang Elektronik",