Find Us On Social Media :

Street Manners: Lihat Pemotor Buang Sampah Sembarangan? Laporkan, Bisa di Penjara dan Denda Rp 12 Juta

By Ahmad Ridho, Senin, 22 Juli 2019 | 09:14 WIB
Ilustrasi pemotor buang sampah sembarangan. (istimewa)

Baca Juga: Mencekam, Video Detik-detik Balap Road Race Jadi Ajang Baku Hantam, Polisi Sampai Kewalahan

Baca Juga: Sedih, Tatapan Kosong Bapak Tua Penambal Ban di Situbondo, Bermula dari Uang Rp 100 Ribu

Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta.

Sayangnya banyak masyarakat atau pengendara yang belum sadar dampak membuang sampah sembarangan, khususnya di jalan raya.