Find Us On Social Media :

Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

By Sabtu, 27 Juli 2019 | 09:05
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam. (FB Amin Masitoh)

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Taksi online mangkal, dua satpam tebar ranjau paku. (IG @palembang.update)

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak videonya dengan membuka link di bawah ini:

https://www.facebook.com/amin.setiawan1/videos/2401685606555109/