Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Taksi online mangkal, dua satpam tebar ranjau paku. (IG @palembang.update)
Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).
Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.
Simak videonya dengan membuka link di bawah ini:
https://www.facebook.com/amin.setiawan1/videos/2401685606555109/