Find Us On Social Media :

Video Satpam Sebar Ranjau Paku Berbuntut Panjang, Pihak Pom Bensin Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Minggu, 28 Juli 2019 | 08:50 WIB
Dua satpam sengaja menebar paku di depan pom bensin depan OPI Mall, Palembang Sumsel. (FB Andre Li)

Baca Juga: Breaking News: Pembalap Road Race Nasional Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan di Balapan MotorPrix 2019 Riau

Apapun alasannya, menyebar paku dengan sengaja merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku akan dipenjara selama 9 tahun.

Simak video klarifikasi pihak pom bensin di bawah ini setelah dua orang satpam menyebarkan ranjau paku.

https://www.facebook.com/100004087801941/videos/pcb.1803250716487838/1803278389818404/?type=3&ifg=1&__tn__=HH-R&eid=ARBxUxtPcnp4m1J4WVgD3YJF7rOGLLV833zmX8hsmjynif0NULGZ1etE_9QvAbpwGlvOiLbEHNIML0O5

()