Find Us On Social Media :

Debt Collector Panas Dingin, Membentang Spanduk Himbauan Lapor ke Polisi Jika Terjadi Perampasan Motor

By Ahmad Ridho, Senin, 29 Juli 2019 | 07:05 WIB
Himbauan Polda Banten untuk melawan perampasan kendaraan oleh debt collector atau leasing. (FB Suryandika)

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV

Himbauan Polda Banten lawan debt collector atau leasing yang merampas kendaraan. (FB Suryandika)

Kasus penyitaan atau perampasan motor atau mobil sudah beberapa kali terjadi.

Namun warga enggak untuk melaporkan kasus perampasan oleh debt collector ke polisi.

Pelaku perampasan dalam hal ini debt collector atau leasing bisa dijerat pasal 365 KUHP.

Pasal 365 KUHP merupakan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari Pasal pencurian biasa.

Baca Juga: Grogol Macet, Video Puluhan Pemotor Kepung Pelaku Penjambretan, Polisi dan Dishub Kewalahan

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) adalah Pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagai Pemberatan dari Pasal Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Pasal 365 KUHP:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun: