Find Us On Social Media :

Sempat Bikin Geger, Dua Oknum Satpam Penyebar Ranjau Paku Tertunduk Lesu Saat Diringkus Polisi

By Rabu, 31 Juli 2019 | 11:33
Dua satpam menyebar ranjau paku di depan pom bensin untuk mengusir taksi online yang sering mangkal berjam-jam. (FB Amin Masitoh)

Menebar paku merupakan tindak pidana kejahatan yang bisa menimbulkan bahaya bagi keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Hal ini tertuang dalam pasa 192 ayat (1).

Ancamannya jelas pelaku bisa mendekam dipenjara selama 9 tahun.

Baca Juga: Ramai Pemasangan Stiker Transparan di Speedometer Skutik Adventure Honda ADV 150, Begini Penjelasan Pihak AHM

Karena kasus penyebaran ranjau paku viral, polisi langsung mengambil tindakan.

Dikutip dari akun Instagram @video_jurnalis, kepolisian dari resort Kota Palembang, Sulawesi Selatan langsung menciduk kedua oknum satpam tersebut.

Polisi juga mengamankan barang bukti paku dan video yang beredar luas di media sosial (medsos).

Rencananya, kedua pelaku tersebut akan diserahkan dan diproses hukum di Polsek Rambutan Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Baca Juga: Heboh Penggunaan Stiker Transparan di Speedometer Skutik Adventure Honda ADV 150, Ternyata Sudah Banyak Dijual

Baca Juga: Maling Dijamin Putus Asa, Segini Biaya Pasang Kunci Keyless di Skutik Yamaha NMAX yang Sering Dicuri

Simak videonya di bawah ini: