"Para pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancamananya di atas 5 tahun penjara," ungkap Silfia.
Wah kalau yang barang buktinya sudah sampai Ducati Monster sih namanya penipu kelas kakap nih!
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul 5 Pelaku Penipuan di Bogor Ditangkap, Motor Ducati Monster Hingga Ninja 250cc Jadi Barang Bukti