Find Us On Social Media :

Warga Resah, Polisi Tangkap 80 Motor Pakai Knalpot Brong, Pemotor Pasrah

By Fadhliansyah, Minggu, 4 Agustus 2019 | 08:21 WIB
Petugas kepolisian mengamankan peserta kampanye yang menggunakan knalpot brong (Tribun Solo)

MOTOR Plus-online.com - Suara motor yang memakai knalpot brong memang seringkali memekakkan telinga.

Dan tentunya sangat mengganggu pengguna jalan lain, apalagi kalau motor berknalpot brong memasuki gang atau kompleks perumahan.

Hal itulah yang membuat warga di wilayah Sumenep, Jawa Timur akhirnya mengadukan pengguna knalpot brong kepada polisi.

Akhirnya, dalam waktu dua minggu saja, Polres Sumenep berhasil mengamankan 80 unit motor yang memakai knalpot brong.

Baca Juga: Sidoarjo Mencekam, Rampok Bermotor Rampas Uang Rp 407 Juta, Warga Gak Berani Mendekat

Baca Juga: Terdengar Teriakan, Detik-detik Toyota Innova Seruduk Warung Soto, Yamaha Mio M3 Terkapar Rusak Parah

"Ada sekitar 80 motor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong. Itu hasil penindakan razia selama dua pekan ini,” ujar AKP Deddy Eka Aprianto, Kasatlantas Polres Sumenep.

80 motor dengan knalpot brong berhasil diamankan di halaman Polres Sumenep ()

Deddy menjelaskan penggunaan knalpot brong itu tidak sesuai amanah UU Nomor 2/2009 tentang Persyaratan Teknis dan Laik Jalan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 285 Ayat (1).

"Knalpot brong tersebut sangat meresahkan masayarakat. Baik siang hari atau waktu malam itu sama saja mengganggu kenyaman karena bising, terutama bagi warga saat menjalankan ibadah. Penindakan hampir setiap hari dilakukan," sambungnya.

Deddy Eka Aprianto menyampaikan, bagi pemiliknya bisa mengambil kembali setelah proses persidangan selesai.