Find Us On Social Media :

Pedagang Bensin Eceran Didenda Rp 30 Milyar dan Penjara 3 Tahun

By Aong, Senin, 5 Agustus 2019 | 14:25 WIB
Kios bensin kebakaran di Jl. H. Mansyur Gondrong Kota Tangerang. Ini sebab Pertamina larang penjual bensin eceran (Aong)

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," ujarnya.

Baca Juga: Driver Ojek Online yang Pakai Skutik Honda PCX Electric Ngaku Nyaman, Ternyata Harga Sewanya Segini Sebulan

Benny mengharapkan ke depannya tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan membeli dan menjual kembali BBM termasuk jenis premium.

Untuk pengawasan penjualan di SPBU, Pertamina menggunakan CCTV atau kamera tersembunyi guna mencegah terjadinya penyelewengan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Namun masih saja yang banyak beli bensin pakai jeriken.

Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul, Pertamina Larang Konsumen Beli BBM untuk Dijual Kembali, Faktanya Terus Terjadi