Find Us On Social Media :

Street Manners: Boncenger Tanpa Helm Bukan Cuma Ditilang, Dendanya Bisa Dua Kali Lipat

By Jumat, 09 Agustus 2019 | 09:47
Selain untuk keselamatan, boncenger pakai helm untuk menghindari denda saat ditilang. (Tribunnews.com)

Berarti dendanya cuma Rp 250 ribu?

Baca Juga: Warga Berhamburan, Kawasaki Ninja 250 Hancur Hantam Daihatsu Xenia, Knalpot Sampai Mental

Denda tadi masih diluar tilang tidak memakai helm, yang menurut pasal 291 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2009 paling banyak senilai Rp 250 ribu.

Isi pasal tersebut sebagai berikut, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jumlah kedua denda tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu.

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang nyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.