Dedi mengatakan bahwa Polri tidak mempermasalahkan jika anggotanya memiliki pekerjaan sampingan.
Hal itu diperbolehkan, dengan catatan tidak mengangggu tugas dan kewajiban anggota sebagai personel Polri.
Baca Juga: Keren dan Antik Motor Presiden Soeharto Dinaiki Anak Tommy Soeharto
"Boleh. Yang penting tugas pokoknya menjadi kewajiban yang harus dilakukan. Selesai tugas pokok ada waktu luang silakan dimanfaatkan," ujar dia.
Namun, karena Triadi telah meninggalkan tugas selama 62 hari secara berturut-turut tanpa izin pimpinan, ia dianggap lalai menunaikan tugas dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian.
"Kejahatan utamanya desersinya. Dia punya kewajiban melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dia lalai. Lalai selama sekian tahun lho hanya untuk kebutuhannya sendiri. Enggak boleh," ungkap Dedi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polri Tegaskan Iptu Triadi Dipecat Bukan Karena Jadi Tukang Ojek