Sementara itu, pengendara mobil nampak memvideokan aksi pengendara Honda HRV yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Bali Mencekam, Video Detik-detik Turis Ngamuk, Pemuda Terseret Motor Kena Tendangan Kungfu
Lalu bagaimana denda untuk warga atau pengendara mobil yang membuang sampah sembarangan?
Pemprov DKI Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) yang mengatur soal sanksi membuang sampah sembarangan. Pertama, Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang ditegakkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Denda maksimal bagi warga yang membuang sampah sembarangan yang ditetapkan dalam perda ini yakni Rp 500.000. Tidak ada ketentuan denda minimal yang diatur perda ini.
Kedua, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang ditegakkan Satpol PP.
Baca Juga: Video Gerombolan Satpol PP Keroyok Pemotor Gara-gara Asap Knalpot, Netizen Ramai-ramai Mengecam
Dalam perda ini, orang yang tidak tertib membuang sampah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yakni pidana penjara 10 hari sampai 2 bulan atau denda antara Rp 100.000 sampai Rp 20 juta.
Simak video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz4 di bawah ini: