Find Us On Social Media :

Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

By Jumat, 16 Agustus 2019 | 08:27
Seorang petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi kendaraan dinas saat peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. (ANTARA FOTO)

MOTOR Plus-online.com - Polusi udara makin tidak sehat untuk tubuh manusia dan lingkungan.

Dampak dari polusi juga membuat anak-anak jadi kurang pintar korban dari bensin bertimbal.

Itu yang membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengetatkan uji emisi kendaraan di tahun 2020.

Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak dapat mengurus pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP

Baca Juga: Maksud Hati Mau Menyapa, Pemilik Skutik Yamaha NMAX Predator Malah Dibully, Padahal Biayanya Mahal

Jika pajak tidak diperpanjang otomatis STNK juga mati karena setiap memperpanjang pajak akan dilakukan stempel pada kolom PENGESAHAN STNK.

Untuk melakukan uji emisi gimana caranya dan dimana?

Untuk itu gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meluncurkan aplikasi e-Uji yang berbasis Android.

Masyarakat yang memiliki handphone berbasis Android bisa melakukan download aplikasi uji emisi ini.

Baca Juga: Gak Habis Pikir, Pembalap Ini Ngoper Gigi Motor Balapnya Pakai Kaki Kanan

Peluncuran dilekukan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Harapan Anies, masyarakat dengan mudah uji emisi dimana bisa dilakukan.