MOTOR Plus-online.com - Para biker di Ibu Kota Jakarta, sedang geger karena berkembang isu uji emisi.
Meski motor belum diwajibkan melakukan uji emisi secara berkala, tentunya Motorplus-online penasaran dengan hasil yang didapatkan.
Untuk mencoba bagaimana uji emisi dilakukan, Motorplus-online menguji menggunakan motor keluaran baru.
Yaitu Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.
Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP
Baca Juga: Karma, Pelaku Jambret Jatuh dari Motor, Langsung Diringkus Warga Gara-gara Keberanian Korban
Agar valid, uji emisi dilakukan di tempat yang rutin melakukan tes ini, yaitu bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.
Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.
"Kita baru kali ini menerima uji emisi untuk motor. Karena ini bengkel mobil, jadi yang biasanya uji emisi memang mobil saja. Namun, mesin ini juga bisa buat uji emisi motor," sebut Amalina, mekanik yang lakukan uji emisi di motor.
Tidak perlu menunggu lama, skutik Honda ini langsung di parkirkan dekat alat gas analyzer untuk dilakukan uji emisi.
Caranya gampang bro, karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.
"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.
"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.