Find Us On Social Media :

Video Motor Wajib Uji Emisi, Kenapa Cara Mendeteksinya Knalpot Harus Disumpal Kain?

By , Sabtu, 17 Agustus 2019 | 13:47
Uji emisi Honda PCX 150 (Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai diperbincangkan, soal uji emisi untuk setiap kendaraan di DKI Jakarta.

Meski motor belum diwajibkan melakukan uji emisi secara berkala, ada baiknya brother mengetahui cara uji emisi.

Selain mempersiapkan ketika nanti uji emisi kelak dilaksanakan, uji emisi juga menambah pengetahuan soal kondisi mesin.

Yuk kita simak, video cara pengetesan uji emisi untuk motor Honda PCX 150.

Baca Juga: Pasti Gak Pada Ngeh, Ternyata Ada Yang Aneh Di Infografik Posisi Saat Tayangan MotoGP

Baca Juga: Viral Video Pelajar SMK Ngamuk dan Nekat Melawan Polisi Saat Razia, Begini Kelanjutan Kasusnya

Untuk mencoba bagaimana uji emisi dilakukan, Motorplus-online menguji menggunakan motor keluaran baru.

Yaitu Honda PCX 150 yang baru berusia 3 bulan, dengan angka di odometer menunjukan 2.600-an km.

Agar valid, uji emisi dilakukan di tempat yang rutin melakukan tes ini, yaitu bengkel mobil Nawilis di bilangan Tanah Abang, Jakarat Pusat.

Alatnya menggunakan alat gas analyzer, yaitu Brain Bee tipe AGS-688.

Caranya gampang bro, karena cukup memasukan slang dari alat gas analyzer ke dalam pipa knalpot.

"Sebenarnya ada satu kabel lagi yang harus dipasang ke kabel busi, untuk membaca putaran mesin," tunjuk Amalina.

"Tetapi itu tidak kami pasang. Karena pengujian dalam posisi mesin stasioner, rpm mesin dipukul rata 800-900 rpm untuk mobil dan 1.500-1.700 rpm untuk motor," tambahnya.